Kamis, 31 Juli 2008
Jumat, 04 Juli 2008
PENEMUAN TERBARU DALAM DUNIA PERIKANAN (WAJIB BACA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!)
“The most beautiful fish I had ever seen ….” Ini ungkapan Marjorie Courtenay-Latimer, kurator sebuah museum kecil di dekat Cape Town, Afrika Selatan, tentang ikan yang ditangkap oleh Kapten Hendrick Goosen di Laut India, tak jauh dari mulut Sungai Chalumna pada 23 Desember 1938. Bagi orang awam, pujian itu bikin bingung. Bagaimana ikan yang bertampang sangar dan terkesan buas itu dibilang ikan paling cantik?
“Panjangnya lima kaki (sekitar 1,5 m - Red) dan warnanya biru lembayung agak pucat dengan ciri-ciri perak warna-warni,” tulis Marjorie tentang sosok ikan yang baru dilihatnya itu. Berhubung bukan ikan biasa, ia membawanya ke museumnya. Tapi sebelumnya ia sempat bersitegang dengan sopir taksi yang keberatan membawa muatan ikan sepanjang itu dan berbau lagi.Setelah membuka-buka buku referensi, ia sempat ragu-ragu dengan kesimpulan yang dibuatnya. Spesimen yang ada di depannya itu ada kesamaan dengan ikan purba, khususnya struktur kepala dan ekornya yang berlobi tiga. Ia lalu menceritakan temuannya itu kepada Prof. J.L.B. Smith, penggemar ikan dan pengajar ilmu kimia di Universitas Rhodes.
Benar dugaan Marjorie. Smith mengenali ikan itu sebagai coelacanth (dari bahasa Yunani, artinya duri berlubang). Ikan ini kemudian dikenal dengan “penemuan terpenting abad ini di bidang zoologi” mengingat ia adalah nenek moyang semua ikan modern. Tak disangkal lagi, penemuan spesimen hidup suatu spesies akan memberikan banyak informasi dibandingkan fosilnya, seperti informasi dari material genetis maupun tingkah lakunya.Sebagai ikan purba, ia sudah muncul di muka bumi pada masa Devonian Tengah, 360 juta tahun lalu. Jika orang terbelalak seandainya melihat dinosaurus masih hidup hingga saat ini, entah bagaimana reaksi mereka kalau tahu bahwa dinosaurus baru muncul pada era Jurassic, 150 juta tahun lalu. Ikan ini juga diperkirakan punah sejak 70 juta tahun lalu, bersamaan dengan punahnya dinosaurus.
Setelah diidentifikasi, ikan itu lalu diberi nama Latimeria chalumnae Smith.
Disangka ikan kerapuIkan yang sama baru-baru ini membuat geger jagad perikanan Indonesia, bahkan dunia. Ia ditemukan Lameh Somatham, seorang nelayan, pada 30 Juli 1998 di perairan Pulau Manado Tua, Sulawesi Utara, yang berjarak 10.000 km dari Pulau Komoro. Bagi masyarakat sekitar, ikan yang mereka juluki si Raja Laut itu bukanlah ikan yang istimewa.
“Nelayan-nelayan di Sulawesi selama ini malah menjual jenis ikan ini di pasar karena menganggapnya sebagai ikan biasa. Cuma, masyarakat di sana memang kurang menyukai karena lemaknya banyak,” ujar Mohamad Karim Moosa, peneliti senior bidang biologi kelautan di LIPI kepada Majalah D&R. Hal itu juga dibenarkan oleh Ike Rachmatika, M.Sc. dari Puslitbang Biologi, LIPI, Cibinong.
Bagi mereka, mendapatkan ikan coelacanth di jaringnya bukanlah keberuntungan. Apalagi harganya tak begitu tinggi, paling-paling Rp 30.000,-. Itu pun karena pembelinya mengira sebagai ikan kerapu. Sialnya, ikan itu bikin diare kalau dimakan. “Ikan ini memang mengandung banyak lemak,” kata Drs. Agus H. Tjakrawidjaja dari Puslitbang Biologi LIPI, Cibinong. Kalau tidak laku, ikan itu dibiarkan membusuk.
Sirip berlobi yang khas dan lobus sekunder. (atas dan bawah). Yang ini ditemukan di perairan Pulau Manado Tua. (tengah)(Foto-foto: Ibas)
Adalah Dr. Mark V. Erdmann, ahli terumbu karang Universitas Kalifornia, yang membuat nilai ikan itu kini berarti. Ikan yang ditemukan Lameh sudah ditawar oleh orang Jepang dengan harga ribuan dolar Amerika. Tapi lebih dari itu, bagi ilmu pengetahuan nilainya tak tergantikan oleh uang.
Sebenarnya, sudah lama Mark curiga, tepatnya sewaktu ia berbulan madu bersama istrinya Arnaz, September 1997. Mereka menjumpai ikan itu di Pasar Ikan Bersehati dalam keadaan sudah terpotong-potong. Mereka kemudian memotretnya sebelum dibeli orang. Ia sempat berdiskusi dengan seniornya di Amerika sebelum akhirnya kembali lagi ke Manado untuk menelusuri penemuan tak sengaja itu.
Coelacanth sebelumnya pernah juga ditemukan di perairan Afrika Selatan, Mozambik, dan Madagaskar yang dianggap sebagai pecahan populasi ikan Latimeria chalumnae yang ditangkap di Komoro. Sejak 1952, sudah sekitar 200 ekor ditangkap di perairan Kepulauan Komoro.
Tak aneh kalau kemudian Mark penasaran. Ia pun menanyai beberapa nelayan di Sulawesi Utara. Dari 200-an nelayan yang ia interogerasi selama 10 bulan Mark berkesimpulan, hanya empat nelayan yang pernah menangkap ikan jenis ini. Dua nelayan menyebutnya sebagai ikan cede, yang mereka tangkap dengan pancing laut dalam. Dua lainnya yang menggunakan pukat penangkap hiu dalam menamakannya ikan raja laut.
Pada Maret 1998, dua nelayan pertama mengantarkan ikan cede yang berhasil ditangkapnya. Ternyata ikan itu dari jenis oil fish (Ruvettus pretiosus), bukan coelacanth. “Oil fish juga banyak ditemukan di Komoro dan termasuk ikan laut dalam,” ujar Mark.
Observasi yang dilakukan bersama LIPI itu akhirnya membuahkan hasil. Ikan dari marga Sarcopterygian itu nyantol di jaring penangkap hiu laut dalam milik Lameh. Penemuan ikan seberat 29 kg, panjang 1,24 m, dan berjenis kelamin betina (sedang bertelur) itu dipublikasikan pada peringatan Tahun Bahari Internasional di Manado, September 1998.
Hewan berkaki?Penemuan di Manado itu menambah perbendaharaan spesimen coelacanth. Selain itu, kondisinya yang fresh waktu ditangkap menempatkannya sebagai spesimen terbaik dari yang pernah ada. Bahkan Mark menyebutnya sebagai paling bagus di dunia. “(Spesimen) lainnya sudah membusuk,” kata Agus.
Ikan coelacanth merupakan satu-satunya jenis ikan yang masih hidup dari ordo Coelacanthiformes. Sosok ikan ini sendiri sangat unik. Salah satu yang khas adalah sirip yang berlobi tujuh. Selain itu, sirip dada dan sirip perut ditopang oleh lingkaran berbentuk cincin yang mirip lingkaran dada dan perut pada binatang darat. Kedua sirip itu bergerak bergantian mirip derap langkah kuda yang berjalan perlahan-lahan. Ekornya juga memiliki lobus sekunder di ujung ekor (epicaudal). Ciri morfologi lain yang membedakan dengan ikan modern adalah sendi interkranial dan notokord punggung yang berisi minyak dan tidak seperti pada tulang punggung ikan pada umumnya.
Smith dalam bukunya menyebut spesies ini dengan “old four legs“. Apakah ini berarti ada hubungannya dengan hewan berkaki empat? Soal kedekatan ini, Ike menjelaskan bahwa sampai saat ini ada beberapa hipotesis. “Ada yang bilang coelacanth lebih dekat ke ikan berparu, lungfish. Sementara yang lain mengatakan, lebih dekat ke binatang berkaki empat seperti amfibi.” Sedang Moosa menegaskan, “Walaupun bentuknya seperti kaki, itu tetap sirip.”
Namun, Moosa membenarkan bahwa sirip itu memperlihatkan sifat-sifat kaki. Evolusi yang berlangsung berjuta tahun bisa mengubahnya menjadi kaki. Ini terjadi pada katak, yang ternyata cucu cicit kesekian dari coelacanth. Juga ikan paru-paru yang ditemukan di Australia. Dalam garis evolusi lain, coelacanth berubah menjadi ikan modern saat ini, dari yang dijual di pinggir jalan sampai yang dikabarkan membawa hoki bagi pemiliknya. Bisa dikatakan, inilah nenek moyangnya bangsa ikan.
Maka menjadi pertanyaan penting, bagaimana kiat coelacanth bertahan menghadapi terpaan ruang dan waktu yang begitu panjang. Tak mudah memang untuk menguraikannya sebab ia tidak bisa berbicara. Bisa jadi ia juga tidak ambil pusing dengan hal itu. Yang jelas bukan karena ia bergelar “Raja Laut”.
Moosa hanya bisa memberi jawaban bahwa spesies ini bisa beradaptasi terhadap perubahan lingkungannya. Namun, menurut Ike, banyak hal yang membuat ikan purba ini betah hidup. “Habitat ikan ini adalah gua sehingga relatif terlindung dari ancaman.” Kemudian ia bisa menghemat energi. “Ikan ini memang termasuk ikan malas. Kalau mencari mangsa, ia hanya ikut arus,” tambah Agus.
Cukup menarik untuk dicermati adalah faktor lingkungannya yakni di lingkungan tropis. “Lihat saja, komodo maupun badak ujungkulon. Iklim tropis memang memberikan perubahan cuaca yang tidak drastis. Banyak kerabat coelacanth yang tinggal di daerah iklim lainnya sudah punah,” papar Ike. Dari hasil studi coelecanth memang senang di air yang adem-adem anget, 16 - 23oC.
Kaum kanibalPertanyaan baru muncul. Apakah di tempat lain juga masih ada, mengingat sebelumnya penemuan coelacanth hanya terfokus di sekitar Komoro dan perairan Afrika Timur? Perairan sekitar Pulau Manado Tua sudah menjawabnya. Apakah itu jenis baru? Masih harus dicari spesimen lainnya, sebab jika mengandalkan satu spesimen takutnya, “Itu anomali,” kata Agus.
Dari segi ekologi perairan, menurut Moosa, sebenarnya banyak kawasan laut dalam di Indonesia yang sesuai bagi tumbuh kembangnya populasi coelacanth. Selain bergua dengan kedalaman berkisar 180 - 220 m di bawah permukaan laut, mereka senang daerah vulkanik. Bukankah itu banyak di Indonesia? Seperti di sekitar Pulau Komoro atau di perairan yang lautnya cukup dalam serta memiliki lereng larva dan gua vulkanik.Mark juga memperkirakan hal yang sama. Ia menyebut perairan sekitar Banda dan Krakatau sebagai habitat coelacanth. Lebih lanjut, berdasarkan jumlahnya yang tertangkap dua sampai tiga ekor dalam setahun, diperkirakan populasinya di perairan Pulau Manado Tua berkisar pada angka 100 - 200 ekor.
Reproduksi ikan ini adalah ovovivipar, bertelur tapi beranak. Ini lantaran coelacanth tidak mampu memproduksi cangkang telur dan menyimpan urea untuk osmoregulasi. Tugas penghasil telur adalah coelacanth betina. Telur berwarna jingga, diameternya bisa mencapai 9 cm dengan berat 334 g, dan hanya dilindungi oleh membran tipis itu tidak rela dikeluarkan dari tubuhnya sehingga disimpannya dalam uterus. Setiap embrio memiliki kantung kuning telur yang besar, mengindikasikan bahwa anakan tergantung pada pasokan kuning telur.
Setelah menjadi jabang bayi, barulah si betina berani melepaskan sang anak melihat indahnya kehidupan dunia luar. Si betina berharap suaminya mau mengasuhnya. Tapi si suami malah pura-pura tak tahu kalau ia sudah jadi bapak. Sedangkan ibunya merasa sudah selesai tugasnya sebagai simpul dalam mata rantai reproduksi. Beralasan sih betina cuek dengan si jabang bayi. Soalnya, ia harus mengerami selama 13 bulan. Alhasil, bayi coelacanth menjadi yatim piatu.
Melihat kenyataan itu, betina coelacanth melakukan KB swakarsa, meniru siskamling swakarsa yang marak akhir-akhir ini akibat adanya isu “ninja”. Dari sekitar 20-an embrio yang jadi, ia hanya berani mengeluarkan paling banyak lima jagoan saja. Yang lainnya mati di dalam perut emaknya. Lebih baik sedikit tapi bisa survive. Apalagi kalau nanti ada krisis pangan, ‘kan tidak repot berebut sembako. Atau, jangan sampai terserang busung lapar kalau kebanyakan anak. “Moga-moga jangan, deh,” begitu pikir betina yang badannya lebih besar dari jantannya.
Fosil hidup ini termasuk anggota karnivora, yang bahkan tega memakan bangsa sendiri, alias kanibal. Jadi, dengan “beranak” sedikit, setidaknya mengurangi pertumpahan darah. Selain kawan sendiri, ancaman lain datang dari ikan hiu laut dalam. GPC (gerombolan pemusnah coelacanth) lainnya adalah jaring, entah itu trawl, pancing tangan, atau jaring hiu laut dalam.
Meski karnivora, ikan yang dikhawatirkan mulai punah ini termasuk binatang pemilih juga. Tidak dijelaskan apa yang disukainya, tetapi beberapa umpan yang digunakan sanggup membawa si malas ini ke mata kail.
Walau badannya besar dan seram, ternyata si Raja Laut ini beraninya cuma pada hewan-hewan kecil bangsa zooplankton. Itu pun kalau sudah malam hari. Padahal mulutnya memiliki engsel sehingga rahang bagian atas bisa dibuka selebar-lebarnya untuk memangsa binatang yang jauh lebih besar dari tubuhnya. Lalu ia diolok-olok, gede tubuhnya, tapi ciut nyalinya.
Spesies baruDalam kesehariannya, coelacanth hidup berkelompok. Satu kompi jumlahnya sekitar 14 ekor. Siang hari mereka ngendon di gua. Entah ngerumpi atau BBS (bobok-bobok siang). Tapi kalau mencari sesuap plankton mereka egois, sorangan wae. Dugaan ini berasal dari jarangnya nelayan mendapat bonus berupa si Raja Laut dalam jumlah banyak.
Dengan kehidupan yang irit energi itu, daur hidup coelacanth bisa lama, sampai 22 tahun. Karena kurang bergerak, yang dewasa bisa mencapai 100 kg beratnya dan 2 m panjangnya.
Selain malas, meski gerakannya cepat, coelacanth mudah bosan dengan guanya. Meski tidak jauh-jauh pindahnya, sehingga tidak perlu membikin paspor, mereka sering mencari gua baru atau oper kontrak dengan kelompok lain. Inilah sebabnya, spesies yang ditemukan di Manado bisa jadi jenis baru.
Faktor lainnya adalah jarak yang terpisah jauh antara Komoro dan Manado, tidak adanya interaksi antarperairan itu, dan ada perbedaan secara morfologi. Karena itu Agus menyebut coelacanth yang ditemukan di Manado sebagai Latimeria cf chalumnae Smith. “Cf itu artinya masih kemungkinan. Soalnya, yang kita temukan baru satu. Saat ini kita sedang menguji DNA-nya,” kata Agus.
Dilarang diperdagangkanTerlepas dari soal nama, seperti penemuan makhluk langka lainnya, penemuan ini membawa dua sisi yang berlawanan. Bagi ilmu pengetahuan, penemuan ikan ini - yang diistilahkan oleh Agus sebagai eureka - akan membantu menyingkap sejumlah pertanyaan, seperti hubungannya dengan nenek moyang vertebrata.
Sementara di sisi lain, penemuan itu sendiri akan menjadi alat pemusnah kelangsungan hidupnya. Secara tidak langsung, para peneliti telah turut ambil bagian dalam “pembantaian” raja laut. Nelayan mana yang tak tergiur, ketika sadar harga ikan yang dulu hanya Rp 30.000,-, oleh peneliti dihargai Rp 1.000.000,-, kontan!
Mark juga mengungkapkan, ada sekelompok orang Jepang, entah turis atau ilmuwan, datang ke Manado Tua menanyakan informasi rinci dari para nelayan tentang bagaimana dan di mana mereka menangkap coelacanth. Mereka menawarkan hadiah besar jika ada yang berhasil menangkapnya.
Selain itu, dilaporkan seorang turis dari Jerman di Manado menawarkan uang Rp 2 juta bagi mereka yang bisa menangkap ikan itu. Seorang ahli neurobiologi menanyai semua pemandu selam di seluruh Manado soal kemungkinan perahu (boat) yang bisa digunakan untuk ekspedisi penyelaman. Entah akan ada berapa orang lagi yang memburu ikan langka ini. Terlebih mengingat populasinya di perairan Komoro dan Afrika Timur sudah menipis. Wajar kalau moncong perburuan sekarang mengarah ke Sulawesi Utara.
Mengingat posisinya yang strategis, layak kalau sejalan dengan penelitian, dilakukan pula usaha konservasi. LIPI pun tanggap dengan menggelar seminar yang agenda utamanya adalah upaya-upaya penyelamatan. Apalagi coelacanth termasuk binatang yang lambat berkembang. Dilaporkan, tahun 1989 populasi di Komoro sekitar 650 ekor. Enam tahun kemudian menyusut menjadi setengahnya. Saat ini diperkirakan malah tinggal 200 ekor.
Populasinya yang endemik, kecil-kecil, serta posisinya sebagai “fosil hidup” membuatnya masuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Semua satwa dan tumbuhan yang masuk dalam daftar ini tidak boleh diperdagangkan.Masalahnya, dalam situasi sekarang ini, siapa yang bisa menjamin peraturan mampu membungkam tuntutan perut? Munculnya ilegal market, seperti yang terjadi di Komoro, tinggal menunggu waktu.
Minggu, 15 Juni 2008
Menjelang Ulangan Harian Bersama (UHB)
Ulangan Harian Bersama di semester ini udah di depan mata. sampai saat ini persiapan untuk menghadapi UHB tersebut belum ada. Padahal dalam satu hari itu, kami ulangan 4 mata diklat. Waaaaaaah!. kalo tengkorak kepala kita lunak, mungkin udah pecah atau meledak kali yach.....!~
Coba dibayangkan hari senin tanggal 16 Juni mendatang, kami ulangan matematika, bahasa indonesia, Bahasa Inggris, Fisika. Tuh!. Kalo orang yang pinter wajar ga' heran, tapi kalo saya sendiri, waduuuh!!!!!!!!. Pake jalan pintas aja kale yach. Soalnyakan "JALAN PINTAS DIANGGAP PANTAS" Tuh gambar di atas salah satu ikan yang kami pelajari tentang morfologi, sampai pembesarannya. Ini juga masuk Ulangan Lho.. Tuh kerenkan. tapi do'akan aku yach semoga masih diberi kesabaran, kekuatan, dan penerangan pikiran, serta aman dalam ulangan nantinya. Thanks For Reader My Blog.
Kamis, 29 Mei 2008
BUDIDAYA IKAN MANFISH
Asal, Morfologi dan Kebiasaan Ikan Manfish
Manfish atau yang dikenal juga dengan istilah 'Angel fish' berasal dari perairan Amazon, Amerika Selatan. Manfish (Pterophyllum scalare) tergolong ke dalam famili Cichlidae, mempunyai ciri-ciri morfologis dan kebiasaan sebagai berikut:
- Memiliki warna dan jenis yang bervariasi
- Bentuk tubuh pipih, dengan tubuh seperti anak panah
- Sirip perut dan sirip punggungnya membentang lebar ke arah ekor, sehingga tampak sebagai busur yang berwarna gelap transparan
- Pada bagian dadanya terdapat dua buah sirip yang panjangnya menjuntai sampai ke bagian ekor.
- Menjaga dan melindungi keturunannya.
- Bersifat omnivorus
- Tergolong mudah menerima berbagai jenis makanan dalam berbagai bentuk dan sumber
Beberapa jenis ikan Manfish yang dikenal dan telah berkembang di Indonesia antara lain adalah: Diamond (Berlian), Imperial, Marble dan Black-White.
Diamond (Berlian) berwarna perak mengkilat sampai hijau keabuan. Pada bagian kepala atas terdapat warna kuning hingga coklat kehitaman yang menyusur sampai bagian punggung. Manfish Imperial mempunyai warna dasar perak, tetapi tubuhnya dihiasi empat buah garis vertikal berwarna hitam/coklat kehitaman. Manfish Marble memiliki warna campuran hitam dan putih yang membentuk garis vertikal. Sedangkan manfish Black-White mempunyai warna hitam menghiasi separuh tubuhnya bagian belakang, dan warna putih menghiasi separuh bagian depan termasuk bagian kepala.
Pengelolaan Induk
Ikan manfish dapat dijadikan induk setelah umurnya mencapai 7 bulan dengan ukuran panjang ± 7,5 cm. Untuk mencapai hasil yang optimal, induk harus dikelola dengan baik antara lain dengan pemberian pakan yang baik seperti jentik nyamuk, cacing Tubifex, atau Chironomous. Selain itu karena induk ikan manfish sangat peka terhadap serangan penyakit, maka perlu diberikan perlakukan obat secara periodik Obat yang biasa digunakan antara lain Oxytetracycline dan garam.
Sebelum dipijahkan, induk manfish dipelihara secara massal ( jantan dan betina ) terlebih dahulu dalam 1 akuarium besar (ukuran 100x60x60 cm3). Setelah matang telur, induk manfish akan berpasangan dan memisahkan dari ikan lainnya. Induk yang berpasangan tersebut sudah dapat diambil dan dipijahkan pada tempat pemijahan.
Selain itu dapat dilakukan, yaitu dengan memasangkan induk manfish secara langsung setelah mengetahui induk jantan dan betina. Induk jantan dicirikan dengan ukuran tubuh yang lebih besar dibandingkan dengan induk betina. Kepala induk jantan terlihat agak besar dengan bagian antara mulut ke sirip punggung berbentuk cembung, serta bentuk badan lebih ramping dibandingkan dengan ikan betina. Sementara induk betina dicirikan oleh ukuran tubuh yang lebih kecil dan bentuk kepalanya yang lebih kecil dengan bagian perut yang lebih besar/gemuk serta terlihat agak menonjol.
Teknik Pemijahan
Pemijahan dilakukan di akuarium berukuran 60x50x40 cm3 dengan tinggi air ± 30 cm. Ke dalam akuarium tersebut diberikan aerasi untuk menyuplai oksigen.
Ikan manfish akan menempelkan telurnya pada substrat yang halus, misalnya potongan pipa PVC yang telah disiapkan/ditempatkan dalam akuarium pemijahan. Karena ikan manfish cenderung menyukai suasana yang gelap dan tenang, maka pada dinding akuarium dapat ditempelkan kertas atau plastik yang berwarna gelap.
Induk manfish akan memijah pada malam hari. Induk betina menempelkan telurnya pada substrat dan diikuti ikan jantan yang menyemprotkan spermanya pada semua telur, sehingga telur-telur tersebut terbuahi. Jumlah telur yang dihasilkan setiap induk berkisar antara 500-1000 butir. Selama masa pemijahan tersebut, induk tetap diberi pakan berupa cacing Tubifex, Chironomous atau Daphnia.
Penetasan Telur dan Pemeliharaan Larva
Telur yang menempel pada substrat selanjutnya dipindahkan ke akuarium penmetasan telur (berukuran 60x50x40 cm3) untuk ditetaskan. Pada air media penetasan sebaiknya ditambahkan obat anti jamur, antara lain Methyline Blue dengan dosis 1 ppm. Untuk menjaga kestabilan suhu, maka ke dalam media penetasan telur tersebut digunakan pemanas air (water heater) yang dipasang pada suhu 27-28oC.
Telur manfish akan menetas setelah 2-3 hari, dengan derajat penetasan telur berkisar 70-90%. Selanjutnya paralon tempat penempelan telur diangkat dan dilakukan perawatan larva hingga berumur ± 2 minggu.
Pakan yang diberikan selama pemeliharaan larva tersebut berupa pakan alami yang sesuai dengan bukaan mulut larva dan memiliki kandungan protein yang tinggi, antara lain nauplii Artemia sp. Pakan tersebut diberikan 2 kali sehari ( pagi dan sore ) hingga larva berumur ± 10 hari dan dilanjutkan dengan pemberian cacing Tubifex.
Pendederan dan Pembesaran
Setelah berumur ± 2 minggu, benih tersebut dapat dilakukan penjarangan untuk kemudian dilakukan pendederan sampai ikan berumur satu bulan.
Langkah berikutnya adalah memanen benih tersebut untuk dipindahkan ke dalam bak/wadah pembesaran. Dalam hal ini dapat digunakan bak fiber atau bak semen, tergantung wadah yang tersedia. Selama masa pembesaran, diupayakan agar ada aliran air ke dalam wadah pembesaran walaupun sedikit. Padat penebaran untuk pembesaran ikan manfish berkisar 100 ekor/m2. Pakan yang diberikan berupa cacing Tubifex atau pellet sampai benih berumur ± 2 bulan. Ukuran yang dicapai biasanya berkisar 3 - 5 cm. Jika pakan dan kualitas air mendukung, sintasan pada masa pembesaran dapat mencapai 70-90%. Selanjutnya benih manfish dapat dibesarkan lagi hingga mencapai ukuran calon induk atau induk dengan padat penebaran yang lebih kecil.
Penyakit dan Penanggulangannya
Ikan manfish dikenal cukup peka terhadap serangan penyakit, untuk itu diperlukan pengelolaan secara baik dengan menjaga kualitas air dan jumlah pakan yang diberikan. Beberapa jenis parasit yang biasa menyerang benih/induk Manfish antara lain adalah : Trichodina sp., Chillodonella sp. dan Epystilys sp. Sedangkan bakteri yang menginfeksi adalah Aeromonas hydrophilla. Beberapa jenis obat yang dapat digunakan untuk menanggulangi serangan penyakit parasitek antara lain : Formalin 25%, NaCl 500 ppm. Sedangkan untuk penyakit bakterial dapat digunakan Oxytetrachycline 5 - 10 ppm dengan cara perendaman 24 jam.
I. PILIHAN GANDA
1. Dibawah ini adalah teknik penyuntikan, kecuali :
Intra muscular
Intra cradinal
Intra pectorial
Intra peritoneal
Suntikan punggung
2. Perbandingan induk jantan dan betina pada pemijahan alami adalah :
2 : 1
1 : 2
1 : 1
3 : 1
1 : 3
3. Faktor – faktor yang mempengaruhi kematangan gonad adalah sebagai berikut, kecuali:
gen
umur
pakan
kualitas air
hormone
4. Lama aklimatisasi suhu pada telur adalah :
10 – 15 menit
15 – 20 menit
10 – 20 menit
15 – 30 menit
15 – 25 menit
5. Jika seorang pembudidaya menebar telur kerapu sebanyak 5000 butir. Setelah ia sampling ternyata terdapat 1500 butir telur yang buruk. Berapa prosentase telur yang buruk itu ?
10 %
15 %
20 %
25 %
30 %
6. Seorang peneliti menebar telur sebanyak 6000 butir. Setelah ia sampling ternyata telur yang menetas 500 butir. Berapa daya tetas telur tersebut ?
12,72 %
10,05 %
9,61 %
8,34 %
7,93 %
7. Ukuran benih yang termasuk dalam pemelihaaan benih fase pendederan adalah :
Post larva – benih kecil
Postlarva – benih besar
Benih besar – fingerling
Benih larva – fingerling
Fingerling – post larva
8. Benih ikan yang di pelihara harus di lakukan grading yang bertujuan untuk :
Menghindari kegagalan
Menghindari ukuran
Menghindari kanibalisme
Menghindari pertumbuhan
Menghindari perebutan pakan
9. Ukuran beih berkisar antara 1,0 – 2,5 cm di kelompokkan ke dalam:
Post larva
Fingerling kecil
Larva
Benih metamorfosis
Fingerling besar
10. Frekuensi pemberian pakan selama pemeliharaan benih ikan kerapu sebaiknya adalah
1 – 2 kali
3 – 4 kali
2 – 3 kali
5 – 7 kali
4 – 6 kali
I. ESSAY
1. Tuliskan beberapa factor yang mempengaruhi pemijahan dan penetasan telur !.
2. Jelaskan 3 teknik penyuntikan pada induk kerapu !.
3. Jelaskan ciri – ciri larva yang baik dan sehat !
4. Jika diketahui volume bak 2 m³. diisi air ¼ bagiannya. Untuk keperluan sampling diambil rata- rata 1 liter. Setelah di sampling ternyata terdapat 20 % telur buruk. Maka, carilah !....
Jumlah telur
Jumlah telur buruk
Jumlah larva
Daya tetas telur
5. Mengapa jumlah pakan alami pada bak larva harus selalu di cek ?
HAMA DAN PENYAKIT PADA UDANG WINDU, KERAPU DAN BANDENG.
MENGIDENTIFIKASI KETERBATASAN LAPANGAN KERJA
Oleh :
KELOMPOK III
1. Kondisi Tenaga Kerja Dan Kaitannya Dengan Keterbatasan Lapangan Kerja
Kondisi tenaga kerja Indonesia saat ini kurang begitu menggembirakan. Data BPS tahun 1996, tenaga kerja Indonesia menurut golongan usia dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan diperoleh 6,664 persen (729.858) tidak sekolah, 12,460 persen (1.364.605) tidak tamat sekolah, 28,168 persen (3.048.859) Sekolah Dasar, 13, 874 persen (1.519.436) Sekolah Menengah Pertama, 30,259 persen (3.313.510) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, 4,153 persen (454.841) Diploma dan 4,423 persen (484.374) Universitas. Melihat kenyataan tersebut, kondisi tenaga kerja perlu mendapat perhatian lebih dalam era PJP II ini.
Pada pembangunan jangka panjang kedua disebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi harus didukung oleh produktivitas dan efisiensi sumber daya manusia yang berkualitas (GBHN, 1993). Untuk mencapai sasaran itu diperlukan usaha mengembangkan kemampuan individu yang berkesinambungan dan memenuhi syarat-syarat sebagai seorang tenaga kerja yang berkualitas. Sunardi (1992) menyatakan syarat seorang calon tenaga kerja yang baik antara lain yaitu memiliki pengetahuan luas, ketrampilan yang memadai, mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, memiliki motivasi yang kuat, mau bekerja keras, serta mampu bekerja secara cermat dan tepat. Tenaga kerja Indonesia perlu dibenahi karena ada lima sikap mental yang tidak mendukung peningkatan produktivitas yaitu : (a) Kurang disiplin, (b) kurang kreatif, (c) kurang inovatif, (d) kurang motivasi, (e) kurang dinamis dalam melaksanakan pekerjaan (Batubara, 1988).
Menurut UU No. 20 tahun 1999, penduduk usia kerja adalah penduduk usia 15 tahun keatas yang terdiri dari Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja. Yang termasuk Angkatan Kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan orang tidak bekerja yang mencari pekerjaan. Sedangkan bukan angkatan kerja, adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun keatas) yang tidak bekerja, tidak mencari pekerjaan, tetapi kegiatan golongan ini masih bersekolah, mengurus rumah tangga dan lainnya (seperti tidak mampu bekerja, pensiun).
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh dan ditujukan pada peningkatan, pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, efektif dan berjiwa wiraswasta sehingga mampu mengisi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Kondisi tenaga kerja
2. Ketersediaan Tenaga Kerja Dengan Pertumbuhan Penduduk
Laju pertumbuhan penduduk di Indonesia dinilai sebagai masih sangat tinggi, dan kondisi tersebut juga berdampak terhadap berbagai sektor, anatara lain seperti ketersediaan lapangan pekerjaan. Jumlah penduduk miskin yang semakin tinggi merupakan masalah besar yang juga, dihadapi oleh para pemerintah daerah. Hal tersebut terkait dengan otonomi daerah dimana kewenangan sepenuhnya dilakukan oleh daerah.
Negara Indonesia saat ini sudah berada pada urutan ke-4 terbesar di dunia dalam jumlah terbesar penduduknya setelah China, India, dan Amerika Serikat. Tingginya jumlah penduduk tidak akan bermasalah jika dibarengi dengan kualitas, dan juga tersedianya lapangan kerja. Tetapi yang trejadi sekarang ini jumlah pengangguran makin tinggi, dan angka kemiskinan pun makin bertambah. Karena itu, dalam menyikapi hal ini pemerintah daerah juga harus berperan aktif khususnya dalam program keluarga berencana, dan bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Sudah ada upaya pemda dalam memperhatikan masalah program keluarga berencana (KB) ini, karena disadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah berdampak baik kalau tidak dibarengi dengan pembatasan jumlah penduduk.
Selain itu yang perlu diamati, yakni mengenai tingkat usia penduduk Indonesia yang semakin panjang yakni 70 tahun keatas yang jumlahnya makin besar. Hal ini dinilainya sebagai sangat berbahaya jika tidak disertai dengan kualitas penduduk. Untuk mengendalikan jumlah penduduk di daerah, diperlukan lebih banyak petugas lapangan KB (PLKB), yang kini mempunyai wilayah kerja paling tidak 1-2 desa dan perlu usaha yang keras.
3. Tenaga Kerja, Pengangguran Dan Permasalahannya.
Kondisi ketenagakerjaan selama 61 tahun Indonesia merdeka masih memprihatinkan. Bahkan 26 tahun terakhir, menorehkan catatan terburuk di mana terjadi ledakan pengangguran dengan tren angka pengangguran yang terus meningkat. Kondisi yang masih memprihatinkan itu, tergambar dari angka statistik mengenai ketenagakerjaan. Dengan 11,1 juta pengangguran terbuka dan 40 juta tergolong setengah pengangguran dan penggangguran terselubung. ini merupakan kondisi superkrisis. Kondisi tenaga kerja yang dikategorikan pekerja juga sebetulnya tidak bisa disebut benar-benar bekerja. Karena dari komposisi pekerja, hanya 28% yang bekerja di sektor formal. Sementara 72% lainnya bekerja di sektor informal. Hal tersebut menjelaskan tren peningkatan pekerja muda yang masih usia sekolah. Dari sisi jumlah pengangguran, angka tahun ini hanya kalah buruk oleh angka pengangguran tahun 1980. Tapi jika dilihat dari banyaknya pekerja sektor informal, malah lebih buruk dari tahun 1980. Saat itu, hanya 68% yang bekerja di sektor informal. Komposisi pengangguran juga tak kalah mengkhawatirkan. Saat ini terjadi degradasi kalangan terdidik Indonesia, dengan makin meningkatnya jumlah pengangguran dari kalangan terdidik. Sebanyak 12% pengangguran sekarang, merupakan kalangan terdidik lulusan S-1. Semua kondisi ini membuat angka kemiskinan makin meningkat. Diperkirakan saat ini 33,34% masyarakat Indonesia hidup dalam kemiskinan. Ini data resmi BPS (Badan Pusat Statistik).
Tenaga Kerja dan Pembangunan/Center for Labour and Development Studies (CLDS) ini. Dengan ledakan pengangguran dan banyaknya orang miskin seperti saat ini, seharusnya Indonesia memilih mode ekonomi politik yang berbasis bekerja produktif (employment base economy), yakni mengembangkan berbagai sektor produksi yang bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Pola industrialisasi yang dikembangkan negara Cina, dinilai, cukup baik untuk ditiru Indonesia. Di sana industri padat karya dikembangkan besar-besaran. Selain menyerap banyak pengangguran, hasil produksi mereka pun menjadi berlimpah dan bisa membanjiri dunia.
4. Undang-Undang Tenaga Kerja Tentang Gaji Upah, Perlindungan, Dan Kesejahteraan
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAANBAB VIIPERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 95
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila
pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama;
pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan setempat;
pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan Anak.
Pasal 96
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja.
(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan.
(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
b. tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00;
c. memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding dengan jam kerjanya;
d. tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
e. tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
f. tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup yang menggunakan alat bermesin;
g. tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung; dan
h. tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga, galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan barang atau gudang.
(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 97
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk melakukan pekerjaan :
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air
pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
pada waktu tertentu malam hari.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal orang muda :
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang dan lubang di dalam permukaan tanah.
(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 98
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan pekerjaan :
di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat pekerja wanita;
pada waktu tertentu malam hari.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang bawah tanah;
melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjan mengharuskan dilakukan pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan memperoleh izin.
(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 99
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari.
Pasal 100
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja yang dipekerjakan.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. waktu kerja siang hari :
a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
b. waktu kerja malam hari :
b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana diamksud pada ayat (2), pengusaha wajib membayar upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.
(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan paling banyak :
a. 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan; atau
c. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan.
Pasal 101
Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 102
(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus:
d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.
(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 103
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 104
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam kerja.
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa dalam hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 105
(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan bayinya.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 106
Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Pasal 107
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya untuk melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan upah lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan kerja bagi pekerja dan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 108
(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan;
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 109
(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.
Pasal 112
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komponen, dan ketentuan mengenai besarnya upah minimum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 113
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 114
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk Dewan Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah.
(2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.
(3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota Dewan Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Tata cara pembentukan dan pengangkatananggota, tugas, dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana diamksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAANKESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pasal 5
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.
5. Peran sarikat kerja
Ada pameo umum yang banyak diyakini kebenarannya yaitu orang akan bekerja dengan baik jika mendapatkan gaji yang baik pula. Karena itu agar orang produktif, maka berikanlah gaji yang baik. Dalam kenyataannya hubungan antara produktivitas dan gaji tidaklah sesederhana itu. Kedua variabel tersebut tidaklah berhubungan secara langsung dan dalam suatu garis yang lurus. Banyak variabel lainnya yang masuk dalam hubungan tersebut. Cukup banyak studi yang memperlihatkan bagaimana kompleksnya hubungan antara gaji dan produktivitas. Dalam keseharian dapat dilihat dan dinilai apakah kenaikan tunjangan jabatan yang berlaku di kalangan instansi pemerintah saat ini, yang cukup besar, berjalan seiring dengan produktivitas kerja para pejabat tersebut.
Pada tahun 1993 UNINDO melakukan studi di beberapa negara Asia tentang perkembangan produktivitas dan upah tenaga kerja di sektor perpabrikan antara tahun 1980 – 1990 sebagaimana terlihat pada Tabel 4. Pada kurun waktu tersebut tingkat pertumbuhan upah di sektor ini sudah cukup baik dan malah jauh di atas tingkat produktivitas yang terjadi. Bandingkan dengan Thailand dan Malaysia dimana pertumbuhan produktivitas tenaga kerja mereka jauh di atas pertumbuhan gaji. Apa yang terjadi kemudia, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan kedua negara tersebut jauh meninggalkan Indonesia. Jika dilihat data-data kependudukan, termasuk ketenagakerjaan dan kualitas penduduk, maka nampak jelas bahwa Indonesia mengalami banyak permasalahan dalam hal ini. Penduduk yang besar dengan kualitas penduduk yang rendah menyebabkan penduduk tersebut menjadi beban bagi pertumbuhan ekonomi dan bukan pemacu. Dalam skala mikro, tenaga kerja dengan tingkat keterampilan yang pas-pasan, atau bahkan rendah, hanya bisa menempati posisi yang sangat rendah. Ditambah dengan banyaknya “supply” tenaga kerja yang tersedia menyebabkan mereka tidak memiliki posisi tawar menawar yang memadai. Jika kembali pada premis bahwa perluasan kesempatan kerja hanya dapat diperoleh melalui pertumbuhan ekonomi, maka dibutuhkan kearifan bersama antara pengusaha dan pekerja untuk menyikapi hubungan antara pengusaha dan pekerja, terutama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Apa yang terjadi belakangan ini dengan adanya pemogokan serta aksi pekerja yang cenderung tidak terkendali dalam jangka pendek mungkin dirasakan menguntungkan bagi pekerja, namun dalam jangka panjang akan merugikan semua pihak (lost-lost solution). Jika kemudian kegiatan ekonomi mengalami kemandegan karena pengusaha enggan menanamkan modalnya di Indonesia, maka itu tentu saja mengganggu pertumbuhan ekonomi. Bagaimana angkatan kerja akan terserap jika pertumbuhan ekonomi yang rendah? Padahal Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk menyerap angkatan kerja yang masih terus meningkat dewasa ini.
Diperlukan pendekatan yang bersifat win-win solution antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini serikat pekerja harusnya dapat berperan besar. Sebagai serikat yang diharapkan menjadi mediator antara pekerja dan pengusaha, maka serikat pekerja harus mampu melakukan penelaahan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap kondisi internal perusahaan. Hasil telaahan tersebut kemudian dikomunikasikan baik kepada pekerja maupun kepada pengusaha. Sudah waktunya kita melakukan sesuatu berdasarkan fakta (evident-based) dan bukan berdasarkan emosi. Negosiasi berdasarkan emosi hanya akan menghasilkan lost-lost solution sedangkan negosiasi yang win-win solution harus didasarkan pada evident-based. Pekerja juga harus diberikan pemahaman melalui komunikasi dan informasi yang baik bagaimana persoalan gaji, produktivitas, kondisi perusahaan, gambaran makro ketenagakerjaan dan perekonomian negara, dan sebagainya. Serikat pekerja juga harus mampu mengeluarkan alternatif-alternatif model untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan melihat pada kondisi perusahaan. Ini kemudian dinegosiasikan dengan pengusaha. Kesejahteraan harus dilihat dalam konteks jangka panjang, bukan sesaat. Ini berarti gaji hanyalah salah satu aspek dari kesejahteraan. Unsur jaminan hari tua, asuransi, pembagian bonus yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan perusahaan, dan sebagainya, harusnya dapat dimasukkan ke dalam perhitungan dan negosiasi tersebut.
Dalam mengembangkan win-win solution diperlukan kejujuran dan transparansi dari kedua belah pihak, serta kepastian hukum. Pengusaha harus menyadari bahwa pekerja adalah aset bagi perusahaan. Jika memang dalam jangka pendek peningkatan gaji dirasakan memberatkan perusahaan, maka sistem asuransi (misalnya Jamsostek) harus dimanfaatkan. Pada tataran kebijakan banyak hal yang telah dilakukan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja. Kewajiban pekerja, waktu kerja, dan lain-lain. Demikian pula tentang hak dan kewajiban pekerja. Namun dalam tataran operasional banyak hal yang telah diatur tersebut, justru dilanggar oleh kedua belah pihak. Ini tidak lain karena lemahnya penegakkan hukum selama ini.
Oleh karena itu, peran yang diharapkan dari serikat pekerja bukanlah melaksanakan pekerjaan “hit and run”. Pekerjaan yang dilakukan bukan sekedar untuk merespons terhadap suatu keadaan misalnya pemogokan atau demonstrasi, namun lebih diarahkan untuk melakukan penelaahan kebutuhan para tenaga kerja secara ilmiah. Untuk kemudian dikomunikasikan dengan pihak perusahaan (manajemen), maupun pekerja itu sendiri. Penelaahan tersebut untuk menemukan fakta (evident-based) terlepas dari dengan atau tanpa adanya pemogokan atau tuntutan dari pekerja.
6. Perlindungan Kerja Dan Kontrak Kerja
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal 10
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;c. Norma kerja;d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Kontrak (perjanjian) adalah suatu "peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal". (Subekti, 1983:1).
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Perjanjian kerja menurut pasal 1601a KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah. Dari bunyi pasal tersebut dapat dikatakan bahwa yang dinamakan Perjanjian Kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Ada orang di bawah pimpinan orang lain
Adanya pimpinan orang lain berarti ada unsur wenang perintah. Dalam Perjanjian Kerja ini unsur wenang perintah ini memegang peranan pokok sebab tanpa adanya unsur wenang perintah, berarti bukan Perjanjian Kerja. Adanya unsur wenang perintah berarti antara kedua belah pihak ada kedudukan yang tidak sama. Kedudukan yang tidak sama ini diatur ada sub-ordinasi artinya ada pihak yang kedudukannya di atas (Yang memerintah) dan ada pihak yang kedudukannya di bawah (yang diperintah).
b. Penunaian Kerja
(1) Maksudnya melakukan pekerjaan.
c. Dalam Waktu Tertentu
(2) Dalam Penunaian Kerja, pribadi manusia sangat tersangkut kepada kerja. Tersangkutnya pribadi manusia akan berakhir dengan adanya waktu tertentu.
d. Adanya Upah
(3) Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981tentang Perlindungan Upah).
Yang dimaksud dengan imbalan, termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur dan terus-menerus.
Syarat sahnya kontrak (perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1. Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja.
Untuk adanya masa percobaan harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
Mengenai pengertian orang dewasa :
- Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
- Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
- Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Menurut hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas :
- anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah.
- orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.
Dalam Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
b. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
c. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
d. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
e. besarnya upah serta cara pembayarannya
e. hak dan kewajiban buruh
f. hak dan kewajiban pengusaha
g. syarat-syarat kerjanya
h. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. tempat atau lokasi kerja
j. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.
4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- yang sekali selesai atau sementara sifatnya
- diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
- bersifat musiman atau yang berulang kembali
- yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
- yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Untuk Keppres belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai kontrak kerja.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja bagi (Serikat Buruh) adalah PP No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
Untuk kontrak kerja (tenaga lokal) dilingkungan MIGAS pada prinsipnya inti dari semua syarat, sifat dari kontrak tersebut adalah sama hanya isi dan pelaksanaan kontrak kerja tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.